SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022.
“Proses kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023, sekarang fokus pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan orang yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD itu untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja pihak Kejati Sumbar tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci.
Farouk menjelaskan sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.