SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Pada sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (23/8/2023) malam tiga orang mantan direktur inisial HW, BS, dan Y bebas. Untuk itu kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammas Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya putusan vonis bebas itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya terhadap tiga orang itu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
Tuntutan jaksa sebelumnya untuk tiga orang itu adalah 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
“Kita segera siapkan memori kasasi terhadap ketiga PPK itu,” tegasnya.
Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD.
Putusan terhadap lima orang itu adalah JP dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan,
Terdakwa YDM dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan 1 tahun, denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.