Tujuannya, katanya untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan.
“Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir dan kekeringan. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen,” katanya.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.
Pihaknya menargetkan jumlah AUTP mencapai 585 hektare. Nanti petani akan membayar premi Rp36 ribu per hektare dengan nilai tanggungan Rp6 juta per hektare.
“Dengan adanya AUTP ini maka petani akan terlindungi jika terjadi bencana alam. Selain itu juga kita mendampingi petani dengan penyuluh yang mencapai 103 orang,” sebutnya. (rdr/ant)