SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat membutuhkan 9.002 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yang akan ditempatkan di 1.286 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Sabtu mengatakan bahwa kebutuhan 9.002 petugas KPPS itu wajib karena terkait kesuksesan penyelenggaraan pemilihan di saat pencoblosan.
“Petugas itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa,” katanya.
Menurutnya keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024
Untuk itu pihaknya membuka pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Berikutnya, tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS berlangsung sampai 25 Januari 2024.