Ia menjelaskan setelah PT MAM Energindo memenangkan tender proyek itu maka perusahaan itu menjualnya ke orang lain atau sub kon di bawah tangan.
Setelah menerima uang dari pihak itu maka digunakan untuk melunasi hutang di dua bank. Berdasarkan itu dan sesuai Perma nomor 13 tahun 2016 tentang pidana korporasi maka ditetapkanlah PT MAM Energindo sebagai tersangka.
“Kita tidak hanya melakukan penindakan saja tetapi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dari kejahatan itu,” ujarnya.
Selain penindakan, katanya, Pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi ke generasi muda atau pelajar.
“Edukasi terus kita lakukan dengan berbagai kegiatan penyuluhan, kegiatan loma puisi dan surat terbuka tentang korupsi,” sebutnya.
Ia berharap dapat dukungan dari masyarakat untuk melakukan penindakan dan pencegahan korupsi di Pasaman Barat. (rdr/ant)