SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang pindah memilih agar segera mengurus kepindahannya menjelang 7 Februari 2024.
“Pemilih pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diberi kesempatan mengurus kepindahannya hingga 7 Februari,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan ada 9 alasan kepindahan seseorang untuk memilih adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitas, menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
“Untuk alasan poin 5 sampai 9 batas waktu pindah pemilihan hanya diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan poin alasan 1-4 batas waktunya pada 7 Februari 2023,” ujarnya.
Ia menyebutkan jika tidak diurus pada waktu yang telah ditetapkan KPU tersebut, maka pemilih pindah akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.