PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap seorang diduga pelaku penyelewengan 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Sabtu mengatakan, pelaku berinisial HD (50) merupakan warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Didampingi Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, ia mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa ada penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat, pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Ketika diamankan, Kapolsek bersama empat personel lainnya menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 jerigen BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil milik pelaku.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman menjelaskan penangkapan ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Ranah Batahan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada mobil yang membawa BBM bersubsidi jenis solar dari Pasaman Barat menuju Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
Dari informasi polisi menghadang terhadap kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi BA-8309-EN yang diduga membawa BBM ilegal tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.