SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengatakan telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara tempat pemungutan suara untuk mengambil dokumentasi hasil pencoblosan saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.
“Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara sesuai keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan siapapun pemilih yang akan melakukan pencoblosan di bilik suara tidak boleh membawa ponsel untuk mendokumentasikan pilihannya karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.
“Masyarakat jangan bawa telepon masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh. Tetapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya tidak boleh,” katanya.
Menurutnya potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.