LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pertamina memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Sanksi ini diberikan usai laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kilogram subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lokasi yang disanksi tersebut, yakni Pangkalan Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
Pangkalan tersebut diketahui menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 95 tahun 2014 dengan HET Rp18.600.
“Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp22 ribu hingga sampai Rp 23 ribu,” kata Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8/2023).
Narotama mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 kilogram selama satu bulan di bulan September 2023.
Narotama menilai pihak agen LPG Public Service Obligation (PSO) PT Pincuran Sembilan Sembilan telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.
Dirinya pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.