LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sosialisasi ini juga digelar rapat koordinasi bersama partai politik, stakeholder terkait dan Camat se-Pasaman, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuksikaping, Kamis.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini juga merupakan perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga wajib disosialisasikan agar dipahami bersama khususnya bagi partai politik (parpol),” terang Taufiq.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk pula satuan kerja di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
“Dua hal itu kita tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi,” jelas Juli Yusran.
Selain itu, Juli Yusran juga mengingatkan, bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu Pasaman.