PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial IF (48) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di depan salah satu kafe, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang disimpan tersangka di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Setelah kami lakukan penggeledahan dan interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang,” Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Senin (18/3/2024) malam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan menangkap dua orang wanita inisial RN (47) dan TN (41) sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua orang wanita yang juga ternyata mantan residivis ini telah dua kali memesan sabu-sabu kepada IF.
Sementara pelaku IF membeli sabu-sabu tersebut kepada seorang buronan yang beralamat di Danguang-Danguang Kecamatan Guguk seharga Rp200 ribu.
“Pembelian pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah berbuka puasa, kemudian pembelian kedua dilakukan sebelum tengah malam, yang mana IF sebagai kurir berhasil kami tangkap saat akan mengantarkan sabu kepada dua orang tersangka lagi,” katanya.
Selain barang bukti sabu dan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainya seperti dua telepon seluler (ponsel), satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks terpasang serta satu motor. (rdr)