PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menangkap buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (3/5/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.
Tersangka yang diketahui berinisial MA (22) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron semenjak bulan Agustus 2023 hingga ditangkap petugas saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Panca Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksi curanmor di Kota Payakumbuh setidaknya sebanyak dua kali.
“Dugaan awal seperti itu, karena berdasarkan keterangan yang kami gali, dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata AKP Doni via keterangan tertulisnya yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (4/5/2024) siang.