Pencuri Puluhan Kotak Infak di Payakumbuh Ditembak Polisi

Pelaku yang ditangkap dan ditembak polisi di bagian kakinya tersebut berinisial MW, 39 tahun. Sementara satu tersangka lainnya yakni GE, 36 tahun.

Pemaparan pelaku kasus pencurian kotak infak di Polres Payakumbuh. (Foto: Dok. Istimewa)

Pemaparan pelaku kasus pencurian kotak infak di Polres Payakumbuh. (Foto: Dok. Istimewa)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Polisi terpaksa menghadiahi timah panas terhadap satu dari dua pelaku pencurian puluhan kotak infak di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku yang ditangkap dan ditembak polisi di bagian kakinya tersebut berinisial MW, 39 tahun. Sementara satu tersangka lainnya yakni GE, 36 tahun.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan di betis bagian kiri dan kanan saat mencoba melarikan diri,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023) siang.

Ia menjelaskan, dua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu telah mencuri kotak infak di 20 TKP wilayah hukum (wilkum) Polres Payakumbuh.

“Saat ditangkap, pelaku ini membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak infak dan pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel) milik garin masjid,” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka MW berstatus residivis dan sejak keluar dari dari penjara mengontrak rumah di kawasan Tanjuang Pauh, Kota Payakumbuh sejak Agustus 2022 lalu.

“Sejak bebas itu, tersangka sudah menjalankan aksinya mencuri kotak infak masjid dan musala di wilkum Polres Payakumbuh. Tersangka masuk dalam ke rumah ibadah di saat situasi sedang sepi,” tuturnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua laptop, satu telepon seluler (ponsel), gunting seng, obeng, tang, tas laptop dan motor yang digunakan saat beraksi. (rdr-008)

Exit mobile version