Sementara Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak Bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB Kota Payakumbuh Noni Desrita mengatakan bentuk pendampingan yang dilakukan oleh pihak DP3AP2KB di antaranya menyediakan tenaga psikolog bagi korban, visum, serta pendampingan pada saat pemeriksaan di pihak Kepolisian.
“Kita telah melibatkan seluruh pihak yang terkait, hingga melibatkan tenaga psikolog yang sudah ada pada tim P2TP2A dalam sisi pendampingan anak sebagai korban untuk pemulihan mental anak. Semua pendampingan itu diberikan secara gratis,” ujarnya.
Menurutnya hingga saat ini upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan.
Selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, kata dia pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah.
“Selama itu kita akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan korban,” katanya.(rdr/ant)