Warga Aceh dan Sumut Ditangkap di Payakumbuh Gegara Narkotika

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pria ditangkap Polres Payakumbuh dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya dibekuk pada Selasa (14/3/2023) malam di salah satu hotel melati Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku yang diketahui berasal dari Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tersebut berinisial MS (30) dan MF (43).

“Kami tangkap di Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Sumbar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berasal dari laporan masyarakat.

“Saat kami geledah, kami temukan satu paket sabu-sabu di dalam saku celana dan diakuinya itu miliknya,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com, penangkapan keduanya menarik perhatian masyarakat setempat.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Payakumbuh beserta barang bukti sabu-sabu. (rdr-008)

Exit mobile version