Polisi Tangkap Warga Limapuluh Kota Ini di Riau usai Setahun Buron

Motor tersebut dicuri di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan

Kolase foto pelaku pencurian motor dan kendaraan yang dibawa kabur seorang buronan asal Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Dok. Polres Payakumbuh)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga asal Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau setelah setahun buron.

Pria berinisial RF (34) itu ditangkap usai diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kota Payakumbuh, Sumbar pada April 2022 lalu.

“Motor tersebut dicuri di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan,” kata Kasubsi Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Kamis (16/3/2023) siang.

Rudi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh pada Selasa (7/3/2023) lalu di sebuah rumah yang berada di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul, Riau. “Pelaku mencuri motor dan kabur hingga masuk daftar buron kami,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan dari RF. “Kemudian juga didukung dari dokumen atau surat-surat motor yang dicurinya cocok dengan laporan yang masuk ke kami,” imbuhnya.

Saat ini, RF sudah ditahan di Polres Payakumbuh dengan barang bukti (BB) motor nomor polisi (nopol) BA 4068 MV beserta satu kunci kontak kendaraan tersebut. (rdr-008)

Exit mobile version