Sebelumnya, kata Alva, berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat, ia sering mencuri barang-barang milik warga seperti tabung gas dan mesin potong rumput.
Meski memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat, ia juga menyayangkan dengan tindakan main hakim sendiri yang diambil massa.
“Namun, walau bagaimanapun seorang pelaku kriminal juga tetap memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Untuk itu (pelaku) kami amankan dan kami lanjutkan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” katanya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa satu mesin bajak, satu sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BA 5447 MH dan satu kunci inggris. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman