Hingga Batas Akhir, KPU Payakumbuh Terima Pengajuan Bacaleg dari 15 Parpol

Mulai dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB tercatat terdapat 15 parpol yang telah melakukan pengajuan bakal calon ke KPU Payakumbuh.

Kantor KPU Payakumbuh. (dok. Istimewa)

Kantor KPU Payakumbuh. (dok. Istimewa)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat terdapat 15 partai politik (parpol) di daerah tersebut telah mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Mulai dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB tercatat terdapat 15 parpol yang telah melakukan pengajuan bakal calon ke KPU Payakumbuh,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan 15 parpol yang telah melakukan pengajuan yakni PKS, PDIP. PAN, PPP, Nasdem, PBB, PKB, Ummat, Gerindra, Golkar, Demokrat, Hanura, PSI, Partai Buruh, dan Gelora.

“Dari 18 Parpol peserta pemilu 2024, di Kota Payakumbuh terdapat tiga partai yang tidak melakukan pengajuan yakni Perindo, PKN, dan Garuda,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.

Proses tersebut akan dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni hingga 9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6 sampai 11 Agustus 2023.

“Selanjutnya penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) 12 sampai 18 Agustus 2023, pengumuman DCS 19 hingga 23 Agustus 2023,” kata dia.

Sementara untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 hingga 28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS mulai dari 14 sampai 20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 sampai 23 September 2023.

Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November 2023.

“Hingga proses terakhir yakni pengumuman DCT pada 4 November 2023. Ini proses yang sangat panjang, saat ini baru ditahap awal. Semoga seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (rdr/ant)

Exit mobile version