Dari pelaku R, polisi menyita satu paket ganja dari saku celana miliknya. Kemudian FN, polisi mengamankan satu paket ganja, satu linting ganja, tiga helai kertas vapir dan satu telepon seluler (ponsel).
Kemudian dari pelaku AN, polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering, tiga helai kertas vapir dan satu ponsel.
“Total ada tiga tersangka dalam satu rangkaian peristiwa,” tutur Wahyuni.
Saat ini, ketiga pelaku itu telah ditahan polisi beserta barang bukti ikut diamankan di Polres Payakumbuh. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman