Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Wali Kota, untuk jabatan penjabat wali kota Payakumbuh dan Sawahlunto masing-masing ada sembilan nama yang diusulkan.
Nama-nama itu masing-masing tiga dari usulan DPRD, tiga nama dari usulan Gubernur Sumbar dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri.
Dua nama yang ditunjuk Mendagri sebagai penjabat wali kota Payakumbuh dan Sawahlunto tidak termasuk dari nama yang diusulkan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Meski demikian, menurut Doni, Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak mempermasalahkan hal tersebut dan akan melantik dua pejabat itu sesuai jadwal.
“Gubernur menegaskan yang terpenting adalah roda pemerintahan bisa berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya. (rdr/ant)