Akibat dari ‘cakak’ tersebut, kata Doni, korban yang berusia sekitar 50 tahunan itu mengalami patah pada kaki.
“Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena patah kaki tersebut,” ujarnya.
Selain itu, korban juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/337/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 6 Desember 2023.
“Pelaku kami tangkap di pelataran parkir salah satu hotel di Kota Payakumbuh pada Selasa (12/12/2023) sore. Saat ini dia sudah kami tahan,” tutur Iptu Doni Pramadona. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman