Belum Sempat “Ngebong”, 2 Pria di Payakumbuh Keburu Ditangkap Polisi

Sabu-sabu tersebut dibeli beberapa jam sebelum mereka ditangkap.

Ilustrasi sabu-sabu. (net)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pria di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) keburu ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dua pria berinisial RD (37) dan AM (36) itu ditangkap pada Kamis (1/2/2024) dini hari pukul 02.00 WIB di salah satu rumah kawasan Bulakan Balai Kandih, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Keduanya ditangkap sebelum sempat menghisap narkotika jenis sabu-sabu yang mereka miliki.

“Dua orang itu sudah kami amankan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Saat keduanya ditangkap, kata Aiga, pelaku AM kedapatan sedang memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pireks beserta alat hisap (bong) yang digunakan.

Sehingga, polisi mengindikasi kuat keduanya hendak berpesta sabu-sabu.

“Pelaku AM sedang berada di belakang rumah saat kami tangkap. Rekannya (RD) berada di ruang tamu,” katanya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seorang buronan seharga Rp250 ribu.

“Sabu-sabu tersebut dibeli beberapa jam sebelum mereka kami tangkap,” katanya.

Saat ini, keduanya telah ditahan oleh polisi di Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu yang telah terisi ke dalam kaca pireks, dua telepon seluler (ponsel) dan satu motor. (rdr)

Exit mobile version