PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Status Tanggap Darurat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berakhir pada Kamis (21/3/2024), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024 tanggal 8 Maret 2024.
Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersikap untuk memperpanjang hingga 14 hari ke depan dan diputuskan melalui SK Bupati nomor 100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024 terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 4 April 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pessel, Mawardi Roska. Menurutnya pada dua minggu pertama banyak hal yang sudah dilakukan.
“Ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan selama masa tanggap darurat,” katanya dari Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pessel.
Ia mengatakan, langkah awal yang telah dilakukan pada saat kejadian bencana alam banjir dan longsor tersebut adalah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus kepada Kepala BNPB, sehingga Bupati menerbitkan Keputusan Bupati terkait status bencana alam.
“Kami telah melakukan tindakan segera melaui SAR dan BPBD terhadap korban tanah longsor maupun hanyut, sehingga 25 orang dinyatakan meninggal, empat orang masih hilang,” katanya.