PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Baznas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Pesisir Salatan Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Besaran Zakat Fitra dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan disesuaikan dengan jenis dan harga beras kebutuhan sehari-hari,”kata sumber BAZNAS di Pesisir Selatan.
Baznas Pessel menetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2023/1444 Hijriah ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 109/SK/BASNAS/PS/III/2023, di Painan pada 27 Maret 2023.
Melalui Keputusan 109 tersebut, BaznasKabupaten Pesisir Selatan merincikan besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 2023/1444 Hijriah berdasarkan jenis dan harga beras yang dimakan (dibutuhan) sehari-hari.
Bagi Muzaki (wajib zakat) di Pesisir Selatan wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras dengan kelas premium (beras Solok dan sejenisnya) harga Rp16.000 per kilogram maka zakat fitrahnya adalah Rp.40.000,- per orang.
Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) harga Rp14.000 per kilogram besar zakat fitranya adalah Rp35.000,- per orang.
Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) harga Rp13.000 per kilogram maka zakat fitranya adalah Rp32.500 per orang.
Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) harga Rp.11.000 per kilogram maka zakat fitranya sebesar Rp27.500 per orang.
Kemudian BASNAS Kabupaten Pesisir Selatan juga menetapkan besaran Fidiya bagi muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan syariat Islam, yakni sebesar Rp20.000 per hari.