PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Data yang berhasil dihimpun dari Humas Polres Pessel, sebanyak tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023).
“Gelar perkara dilakukan demi meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka dalam suatu persoalan hukum. Dengan demikian, aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono.
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 saksi yang pada akhirnya mengerucut kepada tiga orang.
Namun, Novianto tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga pelaku serta peran mereka yang diduga kuat melakukan persekusi terhadap dua perempuan yang tengah berkunjung ke suatu tempat hiburan malam.
“Kami meminta kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami kantongi. Kami dengan tegas mengatakan bahwa pelaku kami buru, ke mana saja mereka pergi,” katanya.
AKBP Novianto Taryono meminta semua pihak tidak membela orang yang salah dalam perbuatan yang merugikan orang banyak.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi polemik persekusi yang diduga dialami oleh dua perempuan hingga diarak dan ditelanjangi.
“Jangan ikut-ikutan melindungi orang yang bersalah. Berikan informasi yang valid, serahkan pada kami (polisi). Karena, kami (pastikan) tidak akan berhenti mencari para pelaku,” katanya.
Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan memperlakukan dua perempuan layaknya bukan manusia.
“Kami ungkap perkara ini dan secepatnya menangkap pelakunya,” katanya.
Pria yang pernah menjabat Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang itu menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pessel.
Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut tidak dalam keadaan melayani tamu karaoke, namun hanya melayani telepon seluler (ponsel).
“Namun nahasnya, datang sekelompok pemuda yang resah dengan keberadaan kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadan, kemudian mengarak perempuan itu ke laut hingga korban ditelanjangi,” ungkapnya.
Ia memastikan Polres Pesisir Selatan tidak akan tinggal diam dari permasalahan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kejadian itu.
“Tiga poin yang secara maraton akan kami lakukan penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE,” katanya.