PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Dua dari tiga tersangka pelaku persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditahan polisi.
Kedua pelaku itu berinisial AK (38) dan E (47). Mereka ditangkap dan ditahan pada Kamis (20/4/2023) sore.
“Benar, kami telah tahan pelaku persekusi perempuan di Lengayang,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis.
Salah satu pelaku, yakni E kata Novianto, bahkan menyerahkan diri ke polisi dan diantar langsung oleh pihak keluarga.
“Saat ini sudah kami tangkap dan tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara untuk satu pelaku lainnya, polisi masih memburu dan melakukan pengembangan terkait kasus persekusi dua perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku persekusi dua perempuan itu setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Data yang berhasil dihimpun dari Humas Polres Pessel, sebanyak tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023).
“Gelar perkara dilakukan demi meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka dalam suatu persoalan hukum. Dengan demikian, aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono.
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 saksi yang pada akhirnya mengerucut kepada tiga orang.
“Kami meminta kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami kantongi. Kami dengan tegas mengatakan bahwa pelaku kami buru, ke mana saja mereka pergi,” katanya.