PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap karena edarkan narkotika jenis ganja kering.
Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 42 ganja kering dari seorang pemuda berinisial R (23), warga Kampung Lubuk Ubai Airpura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel pada Senin (5/6/2023) malam pukul 20.30 WIB.
“R kami bekuk di kediamannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal via keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Informasi yang diterima polisi, kata Riki, pelaku R diduga sering mengedarkan barang haram itu tidak jauh dari kediamannya di kawasan Airpura.