PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Pemerhati Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti Padang Firdaus Diezo prihatin atas kebijakan RSU BKM Kabupaten Pesisir Selatan menjadikan bayi jaminan biaya persalinan.
Rumah sakit tidak berwenang menahan atau menolak pasien, meski mereka tidak punya uang, karena kesehatan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap warga negara sesuai amanah dari pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945.
“Jika tidak berwenang, maka ada implikasi hukum di sana. Ya, mestinya bisa dipidana. Dulu di UU nomor 44 tahun 2009 memang pidana,” ungkap Diezo di Padang, Selasa (17/10/2023).
Sisri, salah seorang ibu rumah tangga di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai hanya bisa menangis, saat bayi kembarnya ditahan pihak RSU BKM karena tak mampu membayar biaya persalinan.
Dia mengaku sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit BKM Sago, karena tidak mampu membayar biaya persalinan Rp36.657.800, bahkan suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin, namun tidak ada hasil.
Diezo melanjutkan kebijakan yang diambil BKM pun bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang menganut azaz perikemanusiaan, bukan berdasar pada nilai materi semata.
Apalagi berdasarkan pemeriksaan medis dari dokter yang menanganinya pasien sudah diperbolehkan pulang atau atas dasar permintaan sendiri, karena berisiko jika tidak diizinkan bisa memicu dampak lain, mengingat rumah sakit banyak virus.
Bahkan seiring perkembangan ilmu medis dan teknologi waktu inap kini justeru kian dikurangi guna, meski ada pasien yang mungkin belum mampu melunasi ongkos berobatnya, karena rumah sakit bukan tempat memelihara pasien.