PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah mengeluarkan bayi salah seorang warga yang ditahan Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) karena tidak punya biaya persalinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska menyampaikan keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Rusma Yul Anwar, karena kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah dan menjadi hak setiap warga negara.
“Ya, semalam (Kamis, 19 Oktober). Awalnya cukup alot,” ungkap Sekda di Painan, Jumat 20 Oktober.
Sisri, salah seorang ibu rumah tangga di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai hanya bisa menangis, saat bayi kembarnya ditahan pihak RSU BKM karena tak mampu membayar biaya persalinan.
Ia mengaku sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit BKM Sago, karena tidak mampu membayar biaya persalinan Rp 36.657.800, bahkan suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin, namun tidak ada hasil.
Sekda melanjutkan atas kejadian tersebut kepala daerah meminta dinas teknis dan sejumlah perangkat daerah lainnya untuk segera menyelesaikannya, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Saat ini bayi kembar itu sedang mendapat perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah M. Zen Painan, karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk pulang.
“Mudah-mudahan kondisinya segera membaik. Kesehatannya terus dipantau dokter spesialis anak,” terang Sekda.
Menurut Sekda sektor kesehatan bagian dari visi dan program kerja utama kepala daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah tertuang pada RPJMD 2021-2026.
Selain itu pemerintah kabupaten tahun ini juga menyiapkan 37.500 kuota KIS yang dibiayai APBD guna memperluas jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian jumlah masyarakat Pesisir Selatan yang telah memiliki jaminan layanan kesehatan mencapai 85 persen dari 516 ribu jiwa total populasi daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu.
Pemerintah kabupaten akan memperluas jaminan kesehatan pada 2024 hingga 98 persen dari total penduduk, bahkan 100 persen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya kesehatan.
“Yang menjadi prioritas itu memang ibu-ibu hamil, karena sehat itu memang harus dari kandungan,” tutur Sekda.
Karena itu Sekda meminta seluruh aparatur daerah, khususnya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pemerintah nagari mencari warga kurang mampu yang belum memiliki KIS.
Butuh Ketegasan
Secara terpisah Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti Firdaus Dezo menyampaikan Rumah sakit tidak berwenang menahan pasien sebagai jaminan, karena kesehatan hak dasar warga negara sesuai amanah dari pasal 34 UUD NKRI 1945.