PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), telah melakukan penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada Senin (23/12) untuk pengembangan unit dua dan tiga (140 MW).
Pengembangan unit dua dan tiga PLTP Muara Laboh membutuhkan investasi sebesar USD 900 juta dan ini merupakan bukti komitmen yang sangat kuat dari Supreme Energy dan mitra internasional-nya terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” Founder & Chairman PT Supreme Energy, Supramu Santosa, di Jakarta, Kamis.
Hal ini katanya, sejalan dengan target bauran energi terbarukan Pemerintah Indonesia serta target net zero emission pada tahun 2060.
“Kami sangat menghargai dukungan yang kuat dan terus menerus dari Pemerintah, PLN dan masyarakat Solok Selatan.” ujarnya.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Amandemen PPA ini menyusul diterbitkannya persetujuan penyesuaian harga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat persetujuan dari Menteri Keuangan menandakan Amandemen PJBTL Muara Laboh Unit dua dan tiga telah memenuhi syarat untuk ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan SEML.
Proyek PLTP Muara Laboh akan meningkatkan kehandalan listrik di Sumatra, dengan target Commercial Operation Date (COD) untuk Unit dua (80 MW) pada awal tahun 2027 dan Unit tiga (60 MW) pada tahun 2033.
Listrik yang dihasilkan akan disalurkan PT PLN melalui jaringan Sumatra untuk meningkatkan bauran energi dari energi terbarukan dan memperkuat pasokan listrik di wilayah tersebut, dengan menyediakan listrik bagi sekitar 760.000 rumah tangga.