Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya membebaskan daerah dari blankspot. Akhir 2022 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan anak usaha PT PLN (Persero), PT Indonesia Comnet Plus (Icon+) sebagai upaya menurunkan daerah yang tidak tercover sinyal telekomunikasi atau blank spot.
Kerja sama ini akan mencakup seluruh proses pengentasan daerah blank spot di Kabupaten itu dan dukungan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan MoU ini diharapkan akan menjadi titik lompat pengembangan jaringan di daerah sekitar dan akan dikerjasamakan dengan BUMNag setempat. Di Solok Selatan masih terdapat 36 titik blankspot yang tersebar di enam kecamatan, hanya Sungai Pagu yang bebas dari blankspot. (rdr/ant)