“Inovasi adalah pembaharuan, maka dengan Inovasi harus dapat memberikan dampak lebih terhadap peningkatan efisiensi waktu, biaya dan tenaga, serta dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan,” katanya.
Pemkab Solok Selatan juga melakukan penguatan terhadap pemahaman kepada perangkat daerah mengenai Inovasi yang akan dilakukan pada tahun 2023 beserta kesiapan dokumennya.
Capaian Indek Inovasi Daerah Kabupaten Solok Selatan yang terus mengalami peningkatan yaitu dari kondisi tidak inovatif pada tahun 2020 menjadi kurang inovatif pada tahun 2021 dan inovatif pada tahun 2022 dengan skor 53.14.
Atas capaian di 2022 tersebut, Solok Selatan berada pada peringkat 114 dari 415 Kabupaten/Kota yang berpartisipasi.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Berdasarkan SK Bupati Solok Selatan Nomor 050.350-2022 tentang Penetapan Nama – Nama Inovasi Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022. Beberapa dari inovasi tersebut telah diselesaikan penginputannya dalam website: indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. (rdr/ant)