SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 1.100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Solok, Sumatera Barat, telah memperoleh sertifikasi halal gratis melalui program fasilitasi pemerintah sebagai upaya meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Taufiq Rusli, mengatakan jumlah tersebut berasal dari total sekitar 6.300 UMKM yang saat ini beroperasi di daerah tersebut.
“Sebanyak kurang lebih 1.100 UMKM di Kota Solok telah bersertifikasi halal dari total 6.300 UMKM yang ada,” katanya di Solok, Rabu.
Ia menjelaskan para pelaku usaha mulai mengurus sertifikasi halal sejak Oktober 2025. Program tersebut sempat terhenti dan kembali dilanjutkan pada 2026.
Untuk mempercepat capaian sertifikasi halal, DPKUKM Kota Solok bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni membuka layanan jemput bola dan sosialisasi saat kegiatan Car Free Day (CFD) guna menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, terutama di sektor makanan, minuman, dan penyedia bahan baku pangan.
Taufiq mengatakan pendampingan tersebut penting mengingat mulai 18 Oktober 2026 pemerintah mewajibkan seluruh produk kuliner dan turunannya memiliki sertifikat halal resmi.
Karena itu, ia mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi agar tidak terkendala saat regulasi tersebut mulai diterapkan.
“Kami berkomitmen penuh mendampingi para pelaku usaha secara gratis dari hulu ke hilir. Melalui momentum layanan jemput bola, Alhamdulillah saat CFD kami mendapatkan 18 pelaku UMKM yang akan mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan sertifikasi halal dimulai dari pemenuhan persyaratan dasar, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga proses pengajuan sertifikat melalui sistem BPJPH.
Ia menilai sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar, termasuk masuk ke jaringan ritel modern.
DPKUKM Kota Solok optimistis target pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha di daerah itu dapat tercapai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada Oktober 2026.
Dengan demikian, ekosistem industri kuliner di Kota Solok diharapkan semakin berkembang dan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi syariah yang berdaya saing serta memiliki kepastian hukum. (rdr/ant)











