PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pemuda di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/4/2023).
Belakangan diketahui, pemuda itu berinisial BJ dan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar.
“Kasusnya pencabulan (rudapaksa) anak di bawah umur,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra via keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Derry mengatakan, BJ melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun yang pada saat itu merupakan pasangannya.
“Modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar milik terduga pelaku,” kata Derry.
Ia mengatakan, peristiwa itu diketahui terjadi pada bulan Desember 2022. Sementara pelaku dilaporkan oleh pihak korban pada bulan Maret 2023.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar,” tuturnya. (rdr-008)