BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios eceran pupuk di daerah itu untuk selalu berhati-hati dengan pupuk ilegal.
“Pupuk ilegal, dimana bukan petani saja yang dirugikan akan tetapi pengecer nantinya juga akan berurusan dengan pihak berwajib,” kata Bupati Tanahdatar Eka Putra di Batusangkar Minggu.
Dia mengatakan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya jelas, serta mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah untuk kebutuhan petani.
Selain itu, ketersediaan pupuk dan pestisida menggunakan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar setiap tahunnya sudah mengalokasikan anggaran untuk pupuk bersubsidi dalam menjamin akses pupuk agar tepat sasaran dengan harga terjangkau serta melakukan efisiensi dalam rantai distribusi.
Untuk penyalurannya, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar sudah menetapkan sebanyak tiga distributor dan 121 unit kios pengecer resmi di 14 kecamatan.
Yaitunya dengan jenis pupuk Urea dan NPK untuk komoditas padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, Kopi dan Kakao.
Dia mengatakan, pada tahun ini Tanahdatar mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 17.846 ton dibanding tahun 2022 sebesar 12.202 ton atau meningkat sebesar 46,25 persen.
“Untuk itu, dengan kuota terbatas l diharapkan peran pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran,” kata dia.
Selain itu dia juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para distributor dalam membantu pemerintah menyalurkan pupuk dengan berhadapan langsung dengan petani. (rdr/ant)