BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios eceran pupuk di daerah itu untuk selalu berhati-hati dengan pupuk ilegal.
“Pupuk ilegal, dimana bukan petani saja yang dirugikan akan tetapi pengecer nantinya juga akan berurusan dengan pihak berwajib,” kata Bupati Tanahdatar Eka Putra di Batusangkar Minggu.
Dia mengatakan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya jelas, serta mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah untuk kebutuhan petani.
Selain itu, ketersediaan pupuk dan pestisida menggunakan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar setiap tahunnya sudah mengalokasikan anggaran untuk pupuk bersubsidi dalam menjamin akses pupuk agar tepat sasaran dengan harga terjangkau serta melakukan efisiensi dalam rantai distribusi.