“Karena percaya, korban menyerahkan dokumen kendaraannya begitu saja kepada pelaku,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku YH tidak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan motor tersebut kepada korban hingga akhirnya sopir truk tersebut dilaporkan ke Polres Padang Panjang.
“Keberadaan pelaku kami ketahui di Lima Kaum dan langsung kami tangkap di sana. Saat ditangkap, pelaku menyebut motor tersebut telah diserahkan ke seseorang di Kota Bukittinggi,” katanya.
“Motor tersebut ditukarkan pelaku dengan sabu-sabu seberat lima gram. Kasus sabu-sabu itu saat ini ditangani Polresta Bukittinggi beserta pelakunya,” kata Istiqlal.
Saat ini, pelaku YH beserta barang bukti berupa motor dengan nomor polisi (nopol) BA 3112 NA telah diamankan Polres Padang Panjang. (rdr)