BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir truk ditangkap Polres Padang Panjang karena nekat menjual motor temannya sendiri demi mendapatkan sabu-sabu.
Pelaku yang berinisial YH (38) itu ditangkap polisi di kawasan Lima Kaum, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (7/8/2023) malam.
“Modus pelaku menjual motor milik korban berinisial DA yang merupakan temannya sendiri kepada seseorang di kawasan Panyalaian X Koto, Kabupaten Tanah Datar,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Kamis (10/8/2023).
Istiqlal mengatakan, peristiwa bermula di saat korban DA, warga Kota Padang Panjang, Sumbar hendak menjual motor seharga Rp8 juta pada 22 Juli 2023 lalu melalui perantara YH.
Saat itu, katanya, pelaku juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).