BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menangkap dua petani yang tega melakukan tindakan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa (21/11/2023) lalu itu berinisial DL (54) dan MR (39). Dia tega melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan, sebut saja Saranjana (16) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu,” kata Kepala Satreskrim Polres Padang, Iptu Istiqlal, Kamis (23/11/2023) malam.
Istiqlal mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut kepada Saranjana di sebuah rumah kosong milik DL.