PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal bekerjasama dengan Bank Nagari meluncurkan pembayaran retribusi tera/tera ulang secara digital melalui QRIS (Quick Response Indonesia Standart) Bank Nagari.
Peluncuran penggunaan aplikasi QRIS Bank Nagari tersebut dilakukan oleh Pj Sekda Padang Arfian bertempat di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, KM 14, Bypass, Aia Pacah.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kadis Perdagangan yang sudah banyak melahirkan ide, terobosan-terobosan dan inovasi lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arfian, Jumat (12/11/2021). Arfian berharap semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat terus berjalan ke depannya.