Sementara itu, Kepala Disdag Padang Andree Algamar menambahkan pembayaran retribusi tera/tera ulang secara digital ini dalam upaya mengoptimalkan pelayanan tera/tera ulang kepada masyarakat, khususnya pengguna alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya).
“Aplikasi ini dapat digunakan untuk pelayanan tera/tera ulang di kantor maupun di luar kantor,” sebut Andree. Andree berharap dengan adanya pembayaran secara digital ini, selain memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi juga memberikan kemudahan bagi petugas retribusi karena tidak perlu membawa uang tunai serta menghindari adanya pungli. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman