PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Kecamatan Kuranji.
Pelaku diketahui berinisial IA (24). Ia ditangkap pada Senin (9/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.
Tak lama setelah memarkirkan motor, korban masuk ke dalam rumah. Namun saat kembali keluar beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta,” ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berada di rumahnya di kawasan Padang Selatan.
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka ditemukan sedang tertidur di dalam rumah. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” kata Yasin.
Petugas kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicuri. Pelaku mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut disimpan di bagian belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan motor milik korban di lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku tidak melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial J yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya di kawasan Teluk Kabung. “Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Kendaraan itu sudah kami sita,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain serta memburu rekan pelaku yang masih buron.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan aksi lain serta mencari keberadaan pelaku J yang masih DPO,” tutup Yasin. (rdr)






