PADANG

Gubernur Mahyeldi Sebut Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Libur Lebaran

×

Gubernur Mahyeldi Sebut Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebutkan tingkat kunjungan ke daerah itu melalui Bandara Internasional Minangkabau meningkat sekitar 12 persen pada libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami memantau penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau pada Jumat (20/3) dan terjadi peningkatan kunjungan sebesar 12 persen,” kata Mahyeldi di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota terus berupaya menciptakan suasana Lebaran yang aman dan nyaman bagi pemudik, termasuk dengan menyiapkan petugas dan posko di sejumlah titik.

Selain itu, Mahyeldi juga meminta bupati dan wali kota menjaga pelayanan, kebersihan, serta kenyamanan di destinasi wisata, mengingat sektor pariwisata menjadi salah satu andalan daerah.

Baca Juga  Oknum Mahasiswanya Sebut Anak UIN Imam Bonjol Bau Ketiak, Rektor UIN "No Comment"

“Momentum libur panjang Idul Fitri harus dimanfaatkan dengan memastikan pengunjung merasa nyaman,” ujarnya.

Mahyeldi juga mengingatkan pelaku usaha di kawasan wisata, termasuk restoran, agar tidak melakukan pungutan liar atau menaikkan harga tanpa informasi yang jelas.

Ia berharap Sumatera Barat tetap menjadi tujuan utama wisatawan saat libur Lebaran sehingga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan setiap restoran dan kafe di kawasan objek wisata wajib mencantumkan menu beserta harga.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik harga tidak wajar atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “mamakuak”.

Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang kepastian harga sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tinjau Dispatcher dan Command Center PLN Pastikan Keandalan Listrik

Selain itu, pengunjung juga diimbau memastikan harga makanan dan minuman sebelum melakukan pembelian guna menghindari praktik tersebut. (rdr/ant)