JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkreasi di media sosial, namun melalui akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Hal itu disampaikan menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital.
“Anak tetap bisa berkreasi di media sosial dengan berkolaborasi bersama orang tua, tetapi bukan menggunakan akun pribadi,” kata Sani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pendekatan tersebut memungkinkan anak tetap mengembangkan kreativitas dan potensi tanpa melanggar aturan yang ada.
Sani menegaskan, regulasi ini juga memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, mengingat anak di bawah 16 tahun dinilai belum memiliki kematangan emosional yang cukup.
Ia menambahkan, keterlibatan orang tua tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga dapat mempererat hubungan serta meningkatkan kualitas interaksi dalam keluarga.
“Dengan pendampingan orang tua, kegiatan anak bisa lebih positif dan mendukung perkembangan kognitif maupun sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan PP Tunas menjadi langkah penting untuk melindungi data dan privasi anak di ruang digital.
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan, mengingat berbagai studi dan kasus di sejumlah negara menunjukkan adanya eksploitasi dan monetisasi data anak secara tidak etis di platform digital. (rdr/ant)












