PADANG

Menteri PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Balita di Padang Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

×

Menteri PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Balita di Padang Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan kekerasan yang dialami seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat.

Arifah menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganannya,” kata Arifah dalam keterangan Kementerian PPPA di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga  7 Macam Manfaat Senam Anak untuk Kebugaran Tubuh

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan kondisi korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Korban sebelumnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Padang dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru, kondisi kesehatan dan status gizi korban mulai membaik. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikolog klinis sebagai bagian dari proses pemulihan.

Arifah menegaskan penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses penyelamatan dan penegakan hukum. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik dan psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Selain korban anak, ibu korban juga diketahui merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, Kementerian PPPA menilai pendampingan komprehensif bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman dan layanan pemulihan berkelanjutan, perlu terus dilakukan.

Baca Juga  Sejoli tanpa Surat Nikah kembali "Digaruk" Satpol PP Padang, Pemilik Penginapan Dipanggil

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut serta mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal,” ujar Arifah.

Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, atau melalui layanan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan. (rdr)