PADANG, RADARSUMBAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa penanganan terhadap seorang pemuda bernama Karim, yang sempat membawa senjata tajam dan meresahkan warga di Pasar Raya, telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa unsur kekerasan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, memastikan seluruh proses pengamanan mengedepankan pendekatan humanis, terutama karena yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Tidak ada tindakan pemukulan ataupun kekerasan dalam penertiban tersebut. Semua dilakukan sesuai SOP penanganan orang yang membawa senjata tajam dan yang diduga ODGJ, demi keselamatan masyarakat dan petugas,” ujarnya.
Menurut Chandra, langkah pengamanan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi bahaya di ruang publik. Terlebih, Karim sempat terlihat membawa sebilah pisau di area yang ramai aktivitas masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari laporan petugas parkir perempuan di kawasan Pasar Raya yang melihat Karim bertingkah tidak stabil, mencak-mencak, serta membuat resah pengunjung dan pedagang. Petugas Satpol PP BKO kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Posko Trantib.
Namun, situasi sempat kembali memanas ketika Karim keluar dari posko, meminta uang kepada sopir angkot, hingga naik ke lantai dua Padang Theater dan membawa senjata tajam ke arah jalan. Kondisi tersebut membuat petugas segera menetapkan situasi darurat dan meminta bantuan personel tambahan.
Karim akhirnya berhasil diamankan kembali bersama barang bukti senjata tajam. Untuk mencegah tindakan berbahaya, petugas melakukan pengamanan dengan mengikat tangan yang bersangkutan.
Melihat kondisi psikologisnya yang tidak stabil, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait. Karim sempat dibawa ke Dinas Sosial Kota Padang, namun karena masih dalam suasana libur Lebaran, pelayanan belum berjalan normal.
Sebagai tindak lanjut, Karim akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Satpol PP menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan, baik kepada masyarakat maupun kepada individu yang bersangkutan. (rdr)












