PADANG

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Atas Fasilitas Umum Kawasan Jati

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Atas Fasilitas Umum Kawasan Jati

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum di kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (29/8/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur terkait lainnya.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan yang tertib sekaligus memastikan fasilitas umum kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Dianggap Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Padang Jaring Sepuluh Anjal

“Pemko Padang melalui Satpol PP bersama pihak terkait akan terus berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima.”

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang baik kepada para pedagang,” ujar Chandra.

Menurutnya, keberadaan PKL tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, dalam menjalankan aktivitas perdagangan, para pedagang diharapkan memperhatikan ketentuan dan lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas berjualan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kami mengimbau agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya untuk masyarakat,” jelasnya.

Chandra menambahkan, penataan kawasan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Selain itu, fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Baca Juga  10 Pelajar Padang Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional 2026

Satpol PP Kota Padang bersama SK4, Dishub, Damkar, DLH, serta unsur terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan dan penataan di sejumlah kawasan yang masih ditemukan aktivitas perdagangan menggunakan fasilitas umum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. (rdr)