BERITA

Mendukbangga Ingatkan ASN Tetap Profesional saat WFH

×

Mendukbangga Ingatkan ASN Tetap Profesional saat WFH

Sebarkan artikel ini
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) agar tetap menjaga profesionalitas.

Wihaji menegaskan kebijakan WFH diterapkan sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global yang berdampak pada kebutuhan efisiensi, khususnya penghematan energi.

“Sebagai langkah adaptif, Kemendukbangga/BKKBN mendukung kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun, pelaksanaannya harus tetap profesional, pegawai tetap siaga selama jam kerja dan berada dalam radius maksimal 50 meter dari tempat tinggal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi penggunaan sumber daya.

Baca Juga  Terlibat 97 Aksi Jambret, Sembilan Pelaku Ditangkap Polda Riau

“Dengan kebijakan ini, efisiensi bahan bakar minyak (BBM) bisa mencapai sekitar 68.000 liter per hari,” katanya.

Menurut Wihaji, pihaknya terus memperkuat monitoring dan evaluasi guna memastikan program prioritas tetap berjalan optimal, adaptif, dan responsif di tengah tantangan global.

Sementara itu, Kementerian PAN-RB mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk mematuhi kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan surat edaran terkait transformasi budaya kerja ASN yang turut mengatur pelaksanaan WFH pada hari Jumat.

Kedua kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pekan ini, setelah sebelumnya tertunda karena bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga  Transformasi Besar-besaran! ASN WFH Tiap Jumat dan Pemerintah Genjot Efisiensi

Meski tidak memuat sanksi tegas, KemenPAN-RB menyatakan tetap dapat memberikan surat peringatan bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. (rdr/ant)