BERITA

Modus Penipuan Mengaku DPR dan Pejabat Marak, Kemkomdigi Blokir Ribuan Nomor

×

Modus Penipuan Mengaku DPR dan Pejabat Marak, Kemkomdigi Blokir Ribuan Nomor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi telepon scam. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan panggilan penipuan (spam call) dengan modus mengaku sebagai anggota DPR dan pejabat publik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Meutya mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penipuan telepon yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.

“Banyak laporan aduan nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian meminta sumbangan. Ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” ujar Meutya.

Baca Juga  Pemkab Pasaman Barat Usulkan Peremajaan Sawit Rakyat 302 Hektare ke Pusat

Selain itu, Kemkomdigi juga telah memblokir 2.500 nomor lainnya yang terindikasi digunakan untuk penipuan umum. Sementara itu, sekitar 13.000 nomor lainnya diblokir karena terkait aktivitas investasi daring fiktif, perjudian online, hingga jual-beli ilegal.

Menurut Meutya, jumlah kasus tersebut berpotensi lebih tinggi apabila masyarakat semakin aktif melaporkan nomor mencurigakan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler.

“Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyoroti ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake yang dinilai semakin berbahaya bagi ruang digital.

Baca Juga  Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

Ia menyebut penipuan berbasis deepfake tidak hanya menjadi ancaman nasional, tetapi juga global dengan potensi kerugian besar.

Di Amerika Serikat, kasus deepfake tercatat sebagai yang tertinggi dengan kerugian mencapai 2,19 miliar dolar AS atau sekitar Rp38,7 triliun. Sementara di Indonesia, Satuan Tugas Anti-Scam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun.

“Ini belum termasuk dampak judi online dan pornografi,” kata Meutya. (rdr/ant)