BISNIS

PP DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Diawasi Satu Pintu

×

PP DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Diawasi Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemuatan batu bara untuk ekspor. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurut Airlangga, implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tahap awal akan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan), yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Baca Juga  Pemerintah Targetkan KUR 2025 Rp300 Triliun, NPL KUR Bank Nagari Nol Persen

Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai pengaturan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy USD16,49 miliar.

Masa Transisi

Airlangga menegaskan penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 guna memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat berjalan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga  Jelang Idul Adha 2025, Pertamina Siapkan Tambahan 142.800 Tabung LPG 3 Kg di Sumbar

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan dan ekspor nasional.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap menjamin kepastian usaha dan menghormati kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri.

Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Airlangga.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis semakin kuat sehingga mampu memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat. (rdr)